KEMENTERIAN Agama (Kemenag) membentuk tim khusus untuk mengklarifikasi koreksian konten buku Mata Pelajaran Fikih Kelas VII untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs). Pembentukan tim khusus ini menindaklanjuti adanya pemberitaan terkait kesalahan yang terdapat dalam penulisan materi buku tersebut.
Pemberitaan tersebut didasarkan hasil temuan Media Literasi Kampus Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (MLK IAI Nata) pada delapan buku pelajaran MTs dan madrasah aliyah yang diterbitkan Kemendikbudristek, Kemenag, dan penerbit non-pemerintah.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Moh Ishom mengatakan tim khusus yang dibentuk selanjutnya akan dikirim untuk mengklarifikasi kondisi di lapangan terkait penggunaan buku mata pelajaran tersebut.
"Kami membentuk tim untuk mendalami informasi tentang konten pada buku PAI di Madrasah. Mereka akan dikirim untuk mengklarifikasi kondisi di lapangan," ungkapnya di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
"Hasil temuan dari tim akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan terkait buku tersebut, khususnya materi tentang rukun khutbah Jumat. Bukan rukun Sholat Jumat seperti yang diberitakan," lanjut dia dalam keterangan yang diterima Okezone.