Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa yang Terjadi jika Pembalut Tidak Dicuci Menurut Islam?

Muhammad Maulana Riziq , Jurnalis-Jum'at, 22 September 2023 |18:22 WIB
Apa yang Terjadi jika Pembalut Tidak Dicuci Menurut Islam?
Ilustrasi hukum jika pembalut tidak dicuci menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

APA yang terjadi jika pembalut tidak dicuci menurut Islam? Simak jawaban lengkapnya berikut ini. Sangat penting diketahui kaum Muslimin.

Pembahasan kali ini tentang hukum mencuci darah haid yang ada di pembalut menurut agama Islam. Maksud haid itu adalah darah yang keluar secara alami pada perempuan dalam siklus tertentu.

Info grafis tata cara dan doa mandi wajib setelah haid. (Foto: Okezone)

Dilansir laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan Tidak dijumpai satu pun ulama yang diakui keilmuannya yang memberikan menjelaskan bahwa para wanita dianjurkan membersihkan bekas pembalut yang menampung darah haid ketika hendak dibuang dan tidak lagi digunakan.

"Bahkan yang tampak dari perbuatan para sahabat wanita, mereka tidak mencuci pembalut itu, padahal bisa dipastikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memahaminya. Tidak juga dijumpai riwayat beliau melarang mereka," jelas Ustadz Ammi.

Ia menerangkan, dalam riwayat dari Abu Said al-Khudri, ada sahabat bertanya, "Bolehkah kami berwudhu dengan air di sumur budha'ah, di sumur ini menjadi tempat pembuangan bekas haid, bangkai anjing, dan bangkai binatang?"

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberi jawaban dengan kaidah:

إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

"Sesungguhnya air itu suci, dan tidak bisa berubah jadi najis oleh sesuatu apa pun." (HR An-Nasa'i, Turmudzi, Abu Dawud, dan dinilai shahih oleh Syekh Al Albani) 

Hal yang dimaksud "bekas haid" (dalam hadits diungkapkan dengan al-hiyadh) adalah pembalut yang digunakan ketika haid, sebagaimana penjelasan Al Mubarokfuri ketika menjelaskan hadits ini di kitab Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan Tirmidzi.

Teks hadis ini menunjukkan bahwa para sahabat membuang pembalut dalam kondisi masih penuh darah haid. Karena para sahabat yang menanyakan sumur budha'ah meyakini bahwa air sumur itu bercampur dengan darah haid, sehingga mereka menanyakan status kesucian air itu.

Adapun hal yang wajib dilakukan adalah membersihkan darah haid yang menempel pada pakaian atau tubuh ketika hendak melakukan sholat, baik sholat fardhu atau wajib maupun sunnah.

Oleh karena itu, jika ada sebagian perempuan yang meyakini bahwa membuang pembalut bekas haid tanpa dicuci terlebih dahulu adalah hal yang tidak dilarang maka harus dihormati.

Namun jika mereka beralasan mencuci pembalut bekas haid sebelum dibuang bertujuan mengurangi pencemaran lingkungan, maka itu perbuatan yang lebih baik dilakukan.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement