Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hak Waris Suami jika Istri Meninggal?

Alifah Mulyani , Jurnalis-Sabtu, 30 September 2023 |09:30 WIB
Bagaimana Hak Waris Suami jika Istri Meninggal?
Ilustrasi hak waris suami jika istri meninggal. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Seperti tercantum dalam Alquran Surat An-Nisa Ayat 12 tersebut, warisan yang diberikan adalah sisa harta setelah utang-utangnya dibayar (apabila mempunyai utang).

Demikian jawaban dari pertanyaan: Bagaimana hak waris suami jika istri meninggal? Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement