Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hak Waris Suami jika Istri Meninggal?

Alifah Mulyani , Jurnalis-Sabtu, 30 September 2023 |09:30 WIB
Bagaimana Hak Waris Suami jika Istri Meninggal?
Ilustrasi hak waris suami jika istri meninggal. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

BAGAIMANA hak waris suami jika istri meninggal? Temukan jawaban lengkapnya dalam artikel kali ini. Silakan disimak secara jelas.

Diketahui bahwa setiap manusia yang ada di dunia pasti akan meninggal. Ketika manusia wafat yang dibawa hanyalah amal ibadahnya. Sementara harta kekayaannya akan diwariskan kepada keluarga atau ahli waris yang lain.

Ilustrasi harta warisan. (Foto: Shutterstock)

Islam sudah mengatur secara lengkap hal-hal terkait ahli waris dalam ayat-ayat suci Alquran, termasuk hak waris suami yang ditinggalkan meninggal istrinya.

Dijelaskan dalam Alquran bahwa seorang suami mendapatkan ½ dari harta yang ditinggalkan oleh istri apabila mereka tidak memiliki anak. Jika mereka memiliki anak, maka suami hanya mendapat ¼ dari harta yang ditinggalkan. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement