Dalam Pasal 176 KHI disebutkan bahwa apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Dalam Alquran juga diatur pembagian harta warisan, yakni dalam Surat An-Nisa Ayat 11 yang artinya, "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan …"
Demikian penjelasan dari pertanyaan: Berapa persen warisan untuk anak laki-laki? Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)