BERAPA persen warisan untuk anak laki-laki? Harta warisan terkadang dapat menyebabkan perpecahan dalam keluarga. Oleh sebab itu, dalam ajaran Islam, Allah Subhanahu wa Ta'ala sudah diatur tentang pembagian hak waris kepada ahli waris.
Dikutip dari laman Simbi Kemenag, dalam Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Pembagian harta warisan dalam hukum Islam, anak laki-laki akan mendapat dua kali lipat bagian dibandingkan anak perempuan dari pewaris.
Namun apabila anak laki-laki merupakan anak tunggal, maka bagiannya menjadi setengah dari jumlah warisan pewaris (ayahnya). Hal tersebut sebagaimana diatur dalam KHI dan juga kitab suci Alquran.