KEMENTERIAN Agama (Kemenag) sedang mematangkan konsep perbaikan pengelolaan al-hadyu atau dam jamaah haji 2024. Selain itu, dibahas juga istithaah kesehatan dan manasik haji lansia.
Perbaikan tata kelola al-hadyu sudah mulai dilakukan Ditjen PHU Kemenag, khususnya dam petugas, pada penyelenggaran haji 1444 H/2023 M. Pelaksanaannya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan baru penyembelihan hewan dam.
Pembayaran dam dilakukan secara kolektif. Penyembelihan hewan dam dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang berizin. Daging dam kemudian dikirim ke Indonesia.
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief mengatakan tata kelola dam dengan model baru ini bisa memberikan dampak besar kepada masyarakat di Indonesia. Sebelumnya, daging hewan dam hanya didistribusikan ke warga Makkah, kini bisa dikirim ke Tanah Air.
"Fatwa ulama Indonesia mendorong pemanfaatan sebesar-besarnya hadyu tidak hanya di Saudi, tapi sampai ke Indonesia," ujar Hilman dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Ditjen PHU di Jakarta, Rabu 4 Oktober 2023, dikutip dari Kemenag.go.id.
Hal senada disampaikan Direktur Binas Haji Kemenag Arsad Hidayat. Menurutnya, penyembelihan dam dan kurban dengan model baru melalui RPH berizin serta terpercaya akan memberi maslahat daripada dilakukan sendiri-sendiri.
Selain bisa melaksanakan ibadah sesuai syariat, cara itu juga akan mendatangkan manfaat secara ekonomis bagi masyarakat luas di Tanah Air.
"Oleh karenanya, dukungan para ulama, parlemen, dan warga masyarakat sangat diperlukan untuk keberlangsungan dan kberhasilan program ini," ujarnya.
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Abdul Moqsith Ghazali mengatakan penyembelihan dan distribusi dam tamattu' di luar Tanah Suci memiliki argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Di sisi penyembelihan di luar Tanah Haram sendiri mengikuti pendapat Muqabilul Adzhar Mazhab Syafi'i, dan di sisi distribusi di luar Tanah Haram mengikuti mazhab Hanafi," terangnya.
Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Endang Mintarja juga menyampaikan pandangan senada. Menukil pendapat Ath-Thabari, ia mengatakan bahwa hadyu atau dam boleh disembelih di mana saja.
"Kecuali dam atau al-hadyu haji qiran dan denda karena membunuh hewan buruan (dalam kondisi ihram), karena menurut Ath-Thabari keduanya tidak boleh disembelih kecuali di Tanah Haram (Makkah)," jelasnya.
Kasubdit Bimjah Ditjen PHU Khalilurrahman berharap FGD ini dapat menambah khazanah pengetahuan sekaligus forum sosialisasi kepada Jemaah haji terkait perbaikan tata kelola daging hewan dam.
"Beberapa isu yang dibahas oleh narasumber dan peserta kegiatan dapat menambah khazanah pengetahuan, bukan hanya bagi kita, namun juga masyarakat, di mana hasil diskusi ini nantinya juga akan kita publikasikan untuk pencerahan sekaligus sosialisasi kepada jamaah haji Indonesia bagaimana ke depan, khususnya terkait dengan perbaikan tata kelola daging hadyu yang setiap tahunnya dilaksanakan di Arab Saudi oleh jamaah haji Indonesia," pungkasnya.
(Hantoro)