Menurut Ustadz Khalid Basamalah, KPR dalam Islam masuk kepada investasi jenis murobahah, namun tergantung kepada bank yang digunakan dalam sistem KPR tersebut.
"KPR dalam Islam masuk ke investasi jenis murobahah, tetapi kembali lagi ke bank," ungkapnya, seperti dikutip dari kanal YouTube dr Richard Lee MARS, Kamis (12/10/2023).
Dai asal Makassar itu menjelaskan, investasi murobahah berarti jual putus yang artinya prinsip yang diterapkan melalui mekanisme jual beli barang dengan penambahan margin keuntungan bank yang sudah disepakati saat akad.
Ustadz Khalid menjelaskan, sistem KPR dalam bank konvensional dianggap sebagai utang piutang, yakni terdapat bunga sekian persen dalam pembayaran cicilan. Iniah yang membuat sistem KPR menjadi riba.
"Kalau bank konvensional, akadnya adalah utang piutang dengan bunga. Itu yang membuat menjadi riba," jelas Ustadz Khalid kepada dr Richard Lee.