INFLUENCER dr Richard Lee mengundang Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA dalam podcast-nya. Ia pun banyak bertanya mengenai hukum dalam Islam, salah satunya KPR atau kredit pemilikan rumah.
Diketahui KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Dengan KPR, pembeli rumah menggunakan rumah yang dibeli sebagai jaminan yang diberikan kepada pihak bank. Apabila pembeli rumah tidak mampu melunasi kredit rumahnya, maka otomatis rumah akan menjadi milik bank karena digunakan sebagai jaminan KPR.
Sistem KPR menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Muslim. Mereka yang kontra terhadap sistem KPR ini karena menganggap sistem KPR menimbulkan riba sehingga dikatakan haram.