SYARAT istithaah kesehatan jamaah haji akan diperketat. Kebijakan tersebut bakal diterapkan sebelum jamaah haji melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kepala Bidang Layanan Jamaah Lansia dan Disabilitas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1444 H/2023 M Slamet mengatakan regulasi tentang istithaah kesehatan jamaah haji akan dilakukan secara komprehensif.

"Jadi tidak hanya cek kesehatan biasa, tetapi ada tambahan pemeriksaan yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan pengukuran ADL (activity daily living) secara mandiri berdasarkan rekam medis," kata Slamet saat menjadi narasumber Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2023 di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Ini berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji," imbuhnya, dikutip dari haji.kemenag.go.id, Jumat (13/10/2023).