Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Haji 2024, Calon Jamaah Wajib Istithaah Kesehatan dan Finansial

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 18 Oktober 2023 |17:18 WIB
Haji 2024, Calon Jamaah Wajib Istithaah Kesehatan dan Finansial
Ilustrasi calon jamaah haji 2024 wajib istithaah kesehatan dan finansial. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAMAAH haji 2024 wajib menjalani istithaah kesehatan dan finansial. Hal ini sebagaimana ditegaskan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.

"Penguatan istithaah bagi jamaah haji terus dikaji sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan haji yang lebih baik. Maka itu, tahun ini jamaah haji wajib istitaah, utamanya dari segi kesehatan dan juga finansial," jelas Hilman di IAIN Metro Bandar Lampung, Kamis 12 Oktober 2023, dikutip dari haji.kemenag.go.id

Info grafis doa saat masuk Kota Makkah dan melihat Kakbah. (Foto: Okezone)

Ia melanjutkan, haji sendiri merupakan ibadah fisik yang hanya bisa dilakukan dalam kondisi prima. Oleh karena itu, jamaah haji diharapkan mampu mempersiapkan diri dari segi kesehatan.

Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji 2023, Kemenag mendapatkan situasi kompleks. Ada sekira 61.000 jamaah haji lansia dikarenakan dua tahun sebelumnya tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia dan pada 2022 terdapat pembatasan.

Hal tersebut menyebabkan semua jamaah haji lansia diberangkatkan pada 2023, ditambah kuota prioritas lansia menjadi 5 persen.

"Dalam Alquran, perintah haji selalu disertai frasa haji dilaksanakan bagi yang mampu. Mampu di sini harus mampu secara fisik maupun secara biaya. Mengingat penyelenggaraan haji memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit," jelasnya. 

Terkait biaya haji, Hilman menerangkan bahwa keberlanjutan pengelolaan keuangan haji ideal dapat tercapai jika nilai manfaat dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) memiliki presentase ideal 30 dan 70 persen.

"Istithaah biaya haji ini juga berpengaruh dengan keberlanjutan pengelolaan keuangan haji, di mana jika nilai manfaat atau subsidi nilainya sama atau bahkan lebih tinggi daripada biaya haji yang dikeluarkan jamaah, maka stabilitas keuangan haji akan terganggu. Nilai ideal subsidi dan Bipih adalah 30 dan 70 persen," paparnya.

Dia menyatakan akan mengkaji nilai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan dasar yang kuat agar terwujud keberlanjutan pengelolaan keuangan haji ideal serta akan melakukan proses istitaah kesehatan secara lebih ketat. Bahkan, istithaah kesehatan 2024 dilakukan lebih awal sebelum pelunasan biaya haji. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement