Menag menjelaskan, jika jamaah haji dinyatakan sehat saat pemeriksaan kedua, maka dipersilakan melakukan pelunasan biaya.
"Cek kesehatan dilakukan dua kali. Jamaah yang kurang sehat direkomendasikan agar ada proses pemulihan. Pada pemeriksaan kedua, kalau sudah baik, berhak melunasi. Ini ikhtiar agar kasus jamaah sakit dan wafat di Saudi bisa ditekan," terangnya.
(Hantoro)