MUDZAKARAH Perhajian Indonesia 2023 menghasilkan sembilan rekomendasi. Berisi terkait pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada jamaah haji agar dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman, aman, lancar, serta terhindar dari mudharat.
Rekomendasi terkait pelayanan ibadah haji tersebut ditandatangani dan disampaikan sebelum upacara penutupan perhelatan yang dihadiri perwakilan ormas Islam, Kanwil Kemenag dari berbagai provinsi, asosiasi KBIHU, dan Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji dari berbagai daerah di Yogyakarta pada Selasa 24 Oktober 2023.
Rekomendasi ini dibacakan KH Afifuddin Haritsah. Ia didampingi perwakilan peserta lainnya, di antaranya Slamet (Kemenag), KH Miftah Faqih (PBNU), Syakir Jamaluddin (Muhammadiyah), Muhammad Imran (Kemenkes), Sunidja (FK KBIHU), dan Farid al-Jawi (Asosiasi PPIU/PIHK).
Berikut ini 9 rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 tersebut, sebagaimana dilansir Kemenag.go.id:
1. Jamaah haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci harus memenuhi istithaah kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji.
2. Istithaah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jamaah haji.
3. Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat istithaah kesehatan dalam pelunasan Bipih.
4. Kementerian Kesehatan menerapkan istithaah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL).
5. Kementerian Kesehatan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan isthitaah kesehatan jamaah haji.
6. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istithaah kesehatan haji kepada jemaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam.
7. Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jamaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi istithaah kesehatan.
8. Materi istithaah kesehatan dan fikih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama.
9. Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
(Hantoro)