Ia melanjutkan, sebagai rumusan rekomendasi yang utama, pelaksanaan kebijakan istithaah kesehatan jamaah haji ini tentu akan menjadi dasar dari kebijakan yang akan diimplementasikan berikutnya.
"Karena ini juga berhubungan dengan implementasi kebijakan istithaah kesehatan bagi jamaah haji, jika pemeriksaan kesehatan cepat diselesaikan maka proses pelunasan oleh jamaah nantinya juga akan lebih cepat dilakukan," paparnya.
Salah satu persiapan di dalam negeri yang sudah dijadwalkan adalah pelaksanaan bimbingan manasik jamaah haji oleh kantor Kemenag kabupaten/kota yang akan digelar lebih awal, yakni pada awal 2024.
Selain itu, Ditjen PHU juga akan menggelar rapat pembahasan keuangan dalam waktu dekat untuk mempersiapkan skema penganggaran biaya operasional haji.
(Hantoro)