Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fatwa MUI: Berhenti Konsumsi Produk Pendukung Israel

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 12 November 2023 |15:12 WIB
Fatwa MUI: Berhenti Konsumsi Produk Pendukung Israel
Komisi Fatwa MUI menegaskan berhenti mengonsumsi produk pendukung Israel. (Foto: mui.or.id)
A
A
A

KOMISI Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) baru saja mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk perusahaan pendukung Israel.

"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," tegas Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat 10 November 2023.

Info grafis komitmen Pemerintah RI dukung Palestina. (Foto: Okezone)

Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi tersebut juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.

"Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan sholat ghoib untuk syuhada di Palestina," jelasnya, dikutip dari mui.or.id.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement