Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Itu Istithaah Haji, dan Bagaimana Dampak Hukumnya?

Maruf El Rumi , Jurnalis-Senin, 27 November 2023 |15:36 WIB
Apa Itu Istithaah Haji, dan Bagaimana Dampak Hukumnya?
Suasana pelaksanaan ibadah thawaf di musim haji 2023. (Foto: MCH)
A
A
A

Bagaimana dengan Isthithaah Kesehatan? Disebutkan dalam buku tersebut, Isthithaah Kesehatan masuk dalam pendapat Ulama Mutaakhirin (kontemporer). Dimana, ulama kontemporer berpendapat jika unsur kesehatan dan kesempatan mendapatkan kuota masuk dalam istilah Isthithaah.

Jadi, Istithaah Haji berarti seseorang mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari segi:

a) Jasmani:

Sehat, kuat, dan sanggup secara fisik untuk melaksanakan ibadah haji.

b) Rohani:

(1) Mengetahui dan memahami manasik haji.

(2) Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh.

c) Ekonomi:

(1) Mampu membayar Bipih yang ditentukan pemerintah.

(2) Biaya haji yang dibayarkan bukan berasal dari satu-satunya sumber kehidupan yang apabila sumber kehidupan itu dijual justru menimbulkan kemudlaratan bagi diri dan keluarganya.

(3) Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan.

d) Keamanan:

(1) Aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.

(2) Aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan.

(3) Tidak terhalang, misalnya mendapat kesempatan atau izin perjalanan haji termasuk mendapatkan kuota tahun berjalan, atau tidak mengalami pencekalan. (4) Tidak ada wabah penyakit, seperti saat pandemi covid 19 sejak 2019.

Hukum yang Tidak Istithaah?

Orang yang tidak istithaah maka kewajiban hajinya gugur. Dengan demikian, tidak sepatutya ada jemaah yang memaksakan diri untuk diberangkatkan sementara dia tidak memenuhi ketentuan isthithaah.

Apalagi, sebagian besar ulama sepakat jika pelaksanaan haji hanya sekali dan bagi yang mampu. Sesuai tafsir surat Ali Imran ayat 97:

 فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

 "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim) Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu) mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."

(Maruf El Rumi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement