JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 termasuk besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar calon jamaah haji 2024. Disepakati BPIH 2024 adalah Rp93.410.286 per jamaah haji reguler.
Sedangkan Bipih 2024 yang dibayar rata-rata Rp56.046.172 (60%) per jamaah. Kekurangannya akan diambilkan dari penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40%). Sehingga penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sekitar Rp8 triliun atau tepatnya Rp8.200.040.638.567.
"Komposisi BIPIH harus lebih besar dari nilai manfaat," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Senin (27/11). Lalu Apa Beda BPIH, BIPIH dan Nilai Manfaat? Berikut penjelasan berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,
BACA JUGA:
1. BPIH
BPIH, adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. BPIH bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bipih
Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Besaran pembayaran dana setoran awal Bipih ditetapkan Menteri. Dana setoran pelunasan Bipih sebagaimana dilakukan setelah besaran Bipih ditetapkan oleh Presiden.
3. Nilai Manfaat
Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Besaran BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.
(Maruf El Rumi)