BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan dana Nilai Manfaat Rp8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2024.
BPKH juga mendukung biaya haji 2024 yang telah disepakati Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama sebesar Rp93.410.286 per jamaah. Adapun rinciannya adalah:
a. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH rata-rata per jamaah sebesar Rp37.364.111 atau sebesar 40 persen meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.200.040.638.567.
b. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60 persen yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
c. Terkait pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibayarkan jamaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo Nilai Manfaat virtual account masing-masing jamaah.
"Kami menilai positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi Nilai Manfaat untuk menjaga nilai isthitaah bagi jamaah haji. BPKH siap memenuhi biaya, termasuk kuota tambahan 20.000 tahun ini, sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji," jelas Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangan persnya, Senin 27 November 2023.
Diharapkan pengumuman biaya yang lebih dini dapat memberi kesempatan bagi calon jamaah haji untuk melakukan cicilan setoran lunas sehingga saat keberangkatan tidak merasa berat.
Penetapan ini menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.600 dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp 4.160. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk SAR.
Kuota haji 2024 ditetapkan 241.000 jamaah dengan rincian untuk jamaah haji reguler 221.720 dan jamaah haji khusus 19.280 orang.
Dalam kesempatan itu Panja Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI menyepakati penggunaan Nilai Manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp14.558.658.000.
Selain itu, Panja Komisi VIII DPR RI meminta Panja Kemenag bekerja sama dengan BPKH dan bank penerima setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jamaah haji yang berangkat pada 1445 H/ 2024 M sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.
Dalam kesempatan itu disepakati Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) untuk petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tidak mendapat dukungan dari dana Nilai Manfaat keuangan haji, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan pembimbing KBIHU 2024 adalah sebesar Rp93.410.286.
BPKH mengimbau jamaah haji Indonesia yang mendapat giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
(Hantoro)