JAKARTA - Istithaah kesehatan jamaah menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Calon jamaah haji yang masuk dalam daftar berangkat, tunggu, atau cadangan diharuskan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melunasi biaya haji.
Dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, akan memunculkan beberapa rekomendasi terkait istithaah jamaah haji. Istithaah kesehatan adalah kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Pusat Kesehatan Haji, Liliek Marhaendro Susilo menjelaskan, Permenkes Nomor 15 tahun 2016 memungkinkan dibuatnya standar Istithaah kesehatan jamaah. Standar tersebut dibutuhkan karena adanya perubahan prosedur maupun mekanisme dalam melakukan pemeriksaan kesehatan Jemaah haji.
"Tujuannya adalah mendapatkan kualitas kesehatan yang memadai bagi Jamaah Haji yang diberangkatkan menuju Arab Saudi”, kata Liliek Marhaendro (13/11/2023) seperti dikutip situs puskeshaji.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023, ada 4 status Istithaah kesehatan jemaah haji, yaitu:
1. Memenuhi syarat Istithaah kesehatan haji;
2. Memenuhi syarat Istithaah kesehatan haji dengan pendampingan;
3. Tidak memenuhi Istithaah kesehatan haji sementara; atau
4. Tidak memenuhi syarat Istithaah kesehatan haji.
Poin satu dan dua berarti jamaah dipastikan berangkat karena mereka memenuhi syarat istithaah, sedangkan nomor 4 berarti dua kemungkinan; ditunda keberangkatannya di tahun berikutnya, atau tidak sama sekali.
Yang menjadi perhatian adalah poin ketiga, tidak memenuhi Istithaah kesehatan haji sementara. Ini berarti, calon jamaah haji tidak lolos dalam tes pertama tapi diberikan waktu sebelum dilakukan medical check up tahap kedua.
Lalu apa saja kriteria Tidak memenuhi Istithaah kesehatan haji sementara?
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023, disebutkan tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji sementara Jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji sementara adalah jemaah haji dengan kriteria:
1. Anemia dengan hemoglobin < 8,5 g/dL;
2. Menderita penyakit tuberkulosis dengan BTA positif;
3. Diabetes melitus tidak terkontrol dengan nilai HbA1c > 8%;
4. Hipertensi stadium 3 (tekanan darah sistolik ≥ 180 mmHg dan/atau sistolik ≥ 110 mmHg;
5. Gagal ginjal stadium 3 dengan komorbid tidak terkontrol (hipertensi dan diabetes mellitus tidak terkendali);
6. Menderita fraktur tungkai tanpa komplikasi; dan/atau
7. Wanita hamil yang diprediksi umur kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu pada saat keberangkatan di embarkasi.
Jika hasil pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji seperti di atas, maka akan diberikan kesempatan sampai batas waktu akhir pemeriksaan kesehatan haji. Kalau kondisi kesehatan tetap belum terkendali, maka jemaah yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji sementara dan ditunda keberangkatannya pada tahun berjalan atau ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
(Maruf El Rumi)