Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Membeli Produk Pro-Israel Menurut Islam

Khusnul Khatimah , Jurnalis-Selasa, 12 Desember 2023 |15:12 WIB
Hukum Membeli Produk Pro-Israel Menurut Islam
Ilustrasi hukum membeli produk pro-Israel menurut Islam. (Foto: Reuters)
A
A
A

2. Menurut MUI, apabila seseorang memberikan atau menyuguhkan barang, boleh mengonsumsinya jika barang tersebut semula halal. Hal ini menunjukkan bahwa kita menghormati tuan rumah saat bertamu. Fatwa ini tidak mengharamkan pada material atau zatnya.

Namun telah diketahui bahwa mendukung tindakan yang diharamkan, hukumnya haram. 

Barang tersebut secara materi tetap sebagaimana aslinya, tidak haram secara zat. Akan tetapi, sebaik-baiknya umat Islam adalah mengingatkan untuk tidak bekerja sama dan membeli produk dari golongan yang mendukung agresi Israel.

Dengan demikian, hukum membeli produk pro-Israel adalah haram. Namun jika telanjur membelinya maka halal digunakan, tetapi mengandung haram lain (haram li ghairihi).

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement