Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Boleh Berhaji dengan Utang atau dalam Bentuk Arisan?

Maruf El Rumi , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2023 |19:39 WIB
Apakah Boleh Berhaji dengan Utang atau dalam Bentuk Arisan?
Jamaah haji berada di depan pintu masuk Masjidil Haram, Makkah. (Foto: Okezone/Maruf)
A
A
A

2. Pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan, hukumnya boleh dengan syarat:

a. menggunakan akad syariah.

b. tidak dilakukan di Lembaga Keuangan Konvensional; dan

c. nasabah mampu untuk melunasi, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

3. Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) adalah haram.

Terkait ini, MUI memberikan rekomendasi kepada pemerintah:

1. Pemerintah bersama pemangku kepentingan di bidang pengelolaan dan penyelenggaraan ibadah haji perlu melakukan sinergi dalam penyusunan kebijakan bagi pendaftaran haji untuk masyarakat.

2. Pemerintah perlu mengantisipasi dan mengadiministrasikan pendaftaran haji agar kondisi antrian haji yang sangat panjang tidak menyebabkan madharat.

3. Umat Islam hendaknya melaksanakan ibadah haji setelah adanya istitha’ah dan tidak memaksakan diri untuk melaksanakan ibadah haji sebelum benar-benar istitha’ah.

Berangkat Haji dengan Arisan

Lalu bagaimana jika berangkat haji dengan menggunakan dana dari arisan? dalam Tanya Jawab Agama Majelis Tarjih yang dibuat kembali di Suara Muhammadiyah, arisan merupakan suatu akad utang piutang yang saling merelakan. Pihak yang mendapatkan undian arisan bisa dikatkaan berutang kepada anggota lainnya sehingga harus membayar iuran secara berkala sesuai ketentuan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement