BIAYA Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji 2024 telah disepakati pemerintah dan Komisi VIII DPR dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jamaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Ia menjelaskan, pelunasan biaya haji 2024 bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil untuk memudahkan jamaah haji.
Oleh karena itu, meski pelunasan belum dibuka, calon jamaah haji sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung di rekening masing-masing.
"Sehingga saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Gus Men –sapaan akrab Menag– dalam keterangan yang diterima Okezone.
Ia melanjutkan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar calon jamaah haji berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Ada 14 embarkasi yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.