Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Masehi bagi Umat Islam

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 27 Desember 2023 |11:11 WIB
Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Masehi bagi Umat Islam
Ilustrasi hukum mengucapkan selamat tahun baru masehi bagi umat Islam. (Foto: Freepik)
A
A
A

Sementara Syekh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab nomor 240949 menyatakan bahwa ikut serta dalam merayakan tahun baru adalah suatu kemungkaran yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Muslim.

Karena sudah diketahui bersama bahwa kaum Muslimin hanya memiliki dua hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, juga hari besar pekanan yaitu hari Jumat.

Demikian penjelasan mengenai hukum mengucapkan selamat tahun baru masehi bagi umat Islam. Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement