Sementara Syekh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab nomor 240949 menyatakan bahwa ikut serta dalam merayakan tahun baru adalah suatu kemungkaran yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Muslim.
Karena sudah diketahui bersama bahwa kaum Muslimin hanya memiliki dua hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, juga hari besar pekanan yaitu hari Jumat.
Demikian penjelasan mengenai hukum mengucapkan selamat tahun baru masehi bagi umat Islam. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)