Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Masehi bagi Umat Islam

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 27 Desember 2023 |11:11 WIB
Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Masehi bagi Umat Islam
Ilustrasi hukum mengucapkan selamat tahun baru masehi bagi umat Islam. (Foto: Freepik)
A
A
A

HUKUM mengucapkan selamat tahun baru masehi bagi umat Islam sangat penting diketahui. Pasalnya, tidak lama lagi memasuki pengujung tahun masehi, jadi jangan sampai salah melakukannya.

Dilansir Rumaysho.com, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc mengungkapkan Komisi Fatwa Arab Saudi yakni Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta' pernah ditanya terkait hukum mengucapkan selamat tahun baru masehi:

"Apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru masehi kepada non-Muslim, atau selamat tahun baru hijriyah, atau selamat maulid Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam?" 

Info grafis bahaya perayaan pergantian tahun baru. (Foto: Okezone)

Al Lajnah Ad Daimah menjawab:

لا تجوز التهنئة بهذه المناسبات ؛ لأن الاحتفاء بها غير مشروع

"Tidak boleh mengucapkan selamat pada perayaan semacam itu karena perayaan tersebut adalah perayaan yang tidak masyru' (tidak disyariatkan)."

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam.

Ulama yang menandatangani fatwa ini adalah Syekh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah Alu Syaikh selaku ketua; Syekh 'Abdullah bin Ghudayan, Syekh Sholih Al Fauzan, Syekh Bakr Abu Zaid selaku anggota. (soal pertama dari Fatwa nomor 20795) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement