SAAT menunaikan ibadah haji dianjurkan untuk membaca kalimat talbiyah labbaik allahumma labbaik. Waktu membaca kalimat talbiyah adalah setelah niat ihram dari miqat baik haji maupun umrah.
Namun, ada beberapa perbedaan tentang hukum talbiyah. Dikutip dari buku moderasi Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag, disebutkan hukum talbiyah menurut Imam Abu Hanifah, menjadi rukun/syarat sah iḥrām.
Imam Malik menyebutkan, hukum membaca talbiyah wajib. Sedangkan Imam Syafi‟i dan Imam Ahmad bin Hanbal memberikan hukum membaca talbiyah sebagai sunah.
Terdapat dua ketentuan saat berakhirnya membaca kalimat talbiyah yakni:
1. Ketika orang yang berumrah hendak memulai tawaf
2. Selesainya melontar jamrah aqabah pada 10 Dzulhijjah bagi jemaah haji.
Jemaah pria dianjurkan membaca dengan keras kalimat talbiyah. Sementara perempuan, cukup didengar baik oleh dirinya sendiri maupun orang-orang yang berada di sekitarnya. Boleh juga dilakukan secara bersama sama berdasarkan hadis dari Ibn Mas’ud r.a: