Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Besaran Biaya Haji 2024 Tiap Embarkasi, Tertinggi Surabaya, Terendah Aceh

Maruf El Rumi , Jurnalis-Rabu, 10 Januari 2024 |08:08 WIB
Daftar Besaran Biaya Haji 2024 Tiap Embarkasi, Tertinggi Surabaya, Terendah Aceh
Pemerintah telah mengeluarkan kepres terkait biaya haji 2024 perembarkasi. (Foto: MCH 2023)
A
A
A

KEPUTUSAN Presiden (Keppres) tentang biaya haji (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) 1445 Hijriah/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024. Keppres juga mengatur Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00.

Sementara Nilai Manfaat untuk Jamaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan seperti dikutip dari keterangan Kementerian Agama (Kemenag) digunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.Sedangkan besaran Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan;

Akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement