DIRJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menyampaikan pihaknya telah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1445 H/2024 M. Adapun daftar itu telah disampaikan ke Kanwil Kemenag di provinsi seluruh Indonesia.
"Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jamaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu," kata Hilman, dikutip dari Kemenag.go.id, Kamis (11/1/2024).
"Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti," imbuhnya.

Ia pun mengimbau para jamaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih yang dimulai pada 9 Januari hingga 7 Februari 2024.
"Jamaah yang namanya sudah masuk ke alokasi kuota haji tahun 1445 H/2024 M, kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH)," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah haji yang memenuhi kriteria berikut:
- Jamaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M
- Jamaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia
- Jamaah haji reguler yang masuk urutan nomor porsi cadangan