Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Hukum Penyerahan Wali Nikah Lewat Video Call?

Hantoro , Jurnalis-Sabtu, 13 Januari 2024 |18:13 WIB
Apa Hukum Penyerahan Wali Nikah Lewat Video Call?
Ilustrasi MUI menjelaskan hukum penyerahan wali nikah lewat video call. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

APA hukum penyerahan wali nikah lewat video call? Simak jawabannya berikut ini berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dikutip dari mui.or.id, KH Miftahul Huda Lc menjelaskan tentang hukum penyerahan wali nikah melalui video call atau online.

Info grafis kriteria pasangan hidup menurut Rasulullah. (Foto: Okezone)

Ia mengungkapkan bahwa terkait masalah ini MUI telah menetapkan fatwa dalam ijtima ulama ke-7 tahun 2021 yang hasil keputusannya adalah sebagai berikut:

1. Pada dasarnya akad nikah hukumnya sah jika memenuhi syarat ijab kabul, yakni dilaksanakan secara ittihad al-majlis (berada dalam satu tempat), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).

2. Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan). 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement