Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukum Menikahkan 2 Anak di Tahun yang Sama Menurut Islam

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 26 Januari 2024 |10:26 WIB
Ini Hukum Menikahkan 2 Anak di Tahun yang Sama Menurut Islam
Ilustrasi hukum menikahkan dua anak di tahun yang sama menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

INI hukum menikahkan dua anak di tahun yang sama menurut Islam. Di antara adat atau tradisi di sebagian daerah di Indonesia adalah adanya semacam pantangan untuk menikahkan dua anak di tahun yang sama. 

Lantas muncul pertanyaan, bolehkah menikahkan dua anak di tahun yang sama menurut Islam?

Info grafis kriteria pasangan hidup menurut Rasulullah. (Foto: Okezone)

Dilansir Kemenag.go.id, Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menyatakan sebelumnya perlu ditegaskan bahwa menikah diwajibkan bagi orang yang memang sudah mampu, baik secara lahir maupun batin.

Mengenai hukum menikahkan dua anak dalam tahun yang sama tidak ditemukan dalil yang melarangnya.

Penjelasan yang tersedia adalah mengenai soal waktu pelaksanaan akad nikah, yaitu sebaiknya dilakukan pada hari Jumat. Alasannya adalah bahwa Jumat hari yang paling mulia dan merupakan sayyidul al-ayyam (penghulu hari).

Di samping itu pelakasanaan akad nikah tersebut sebaiknya dilakukan pada pagi hari, karena terdapat hadits yang menceritakan tentang doa Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam yang meminta kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar memberikan berkah kepada umatnya pada pagi hari.

قَوْلُهُ: وَيَوْمَ الْجُمُعَةِ- أَيْ وَأَنْ يَكُونَ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ لِاَنَّهُ أَشْرَفُ الْاَيَّامِ وَسَيِّدُهَا.وَقَوْلُهُ أَوَّلَ النَّهَارِ: أَيْ وَأَنْ يَكُونَ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ: لِخَبَرِ اللَّهُمَّ بَارِكْ لِاُمَّتِي فِي بُكُورِهَا حَسَّنَهُ التِّرْمِذِيُّ

"(Perkataan penulis: dan pada hari Jumat) maksudnya adalah adanya akad sebaiknya dilakukan pada hari Jumat karena merupakan hari yang paling mulia dan penghulu hari. Dan perkataan penulis pada awal siang (pagi hari) maksudnya adalah sebaiknya akad nikah dilakukan pada awal siang karena ada hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam berdoa, 'Ya Allah berkahi umatku pada pagi hari.' Hadits ini dianggap sebagai hadits hasan oleh At-Tirmidzi." (Al Bakri Muhammad Syatha, I'anah Ath-Thalibin, (Beirut: Dar al-Fikr, tt), Juz III, halaman 273) 

Sedangkan mengenai bulannya disunnahkan pada Syawal dan Shafar karena Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam menikah dengan Aisyah Radhiyallahu anha pada bulan Syawal, dan menikahkan putrinya yaitu Fathimah Radhiyallahu anha dengan Ali bin Abu Thalib pada bulan Shafar.

Hal itu sebagaimana keterangan dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi al-Bantani:

وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ وَفِي صَفَرٍ لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِي شَوَّالٍ وَزَوَّجَ ابنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ

"Dan sunnah pelaksanaan pernikahan pada bulan Syawal dan Shafar karena Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam menikah dengan Aisyah radhiyallahu anha pada bulan Syawal, dan menikahkan putrinya Fathimah radhiyallahu anha pada bulan Shafar." (Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain, (Beirut: Dar al-Fikr, tt), halaman 200)

Selanjutnya soal menikahkan dua anak dalam tahun yang sama lebih merupakan sesuatu yang terkait dengan tradisi dan adat istiadat. Pendekatan yang paling mudah untuk memahami larangan tersebut adalah dengan menggunakan pendekatan ekonomi.

Pada umumnya ketika orangtua menikahkan anak akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk resepsi pernikahan tersebut.

Jika kemudian pada tahun yang sama menikahkan anaknya yang kedua tentunya ini akan membebani mereka. Beban menikahan anak pertama belum selesai, tiba-tiba muncul beban baru.

Dengan demikian, hukum menikahkan anak di tahun yang sama pada dasarnya boleh, namun persoalan ekonomi juga perlu dipertimbangan agar di kemudian hari tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement