Pelunasan Tahap 2
Diperpanjangnya kesempatan jemaah melunasi biaya haji pada tahap I, berdampak pada proses pelunasan tahap II. Tahap II yang awalnya dibuka pada 5 – 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 – 26 Maret 2024.
Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu:
1) Jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem;
2) Pendamping jemaah haji lanjut usia;
3) Jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah;
4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas
Anna meminta, petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. "Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” pungkas Anna.
(Maruf El Rumi)