Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukumnya jika Jamaah Tertidur saat Khotbah Jumat

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 16 Februari 2024 |10:07 WIB
Ini Hukumnya jika Jamaah Tertidur saat Khotbah Jumat
Ilustrasi hukumnya jika tertidur ketika khotbah Jumat. (Foto: Okezone)
A
A
A

INI hukumnya jika jamaah tertidur saat khotbah Jumat. Sholat Jumat digelar pada waktu dzuhur tiba. Jadi ini merupakan pengganti Sholat Dzuhur bagi laki-laki Muslim dan hukumnya fardhu ain.

Ada beberapa rukun Sholat Jumat, salah satunya adalah didahului khotbah Jumat. Namun dalam pelaksanaannya, sering kali terlihat jamaah tertidur, sehingga tidak menyimak isi khotbah secara utuh.

Info grafis sunah-sunah di hari Jumat. (Foto: Okezone)

Lantas, bagaimana hukumnya jika jamaah tertidur saat khotbah Jumat?

Pengurus Masjid Istiqlal Ustadz Abu Hurairah Abdul Salam mengatakan, sengaja tidur ketika khotbah Jumat berlangsung adalah perbuatan tercela dan harus dihindari oleh setiap jamaah.

"Tidur pas khotbah itu perbuatan tercela. Saat khotbah berlangsung sebaiknya jangan tidur dan jangan bicara, begitu aturannya," jelasnya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: "Apabila dibacakan Alquran (khotbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." (QS Al A'raf: 204) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement