Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Inilah 7 Syarat Wajib Puasa Ramadhan

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 28 Februari 2024 |11:43 WIB
Inilah 7 Syarat Wajib Puasa Ramadhan
Ilustrasi syarat wajib puasa Ramadhan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

INILAH 7 syarat wajib puasa Ramadhan yang sangat penting diketahui umat manusia. Puasa secara bahasa berarti menahan diri (al-imsak) dari sesuatu. Hal ini masih bersifat umum, baik menahan diri dari makan dan minum atau berbicara.

Perintah puasa sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang Maryam:

إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا

"Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Rabb Yang Maha Pemurah." (QS Maryam: 26) 

Maksud berpuasa yang dilakukan Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat:

فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا

"Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini." (QS Maryam: 26)

Sedangkan secara istilah, puasa adalah:

إِمْسَاكُ مَخْصُوْصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوْصٍ فِي وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ بِشَرَائِطَ

"Menahan hal tertentu yang dilakukan oleh orang tertentu pada waktu tertentu dengan memenuhi syarat tertentu." (Lihat Kifayah Al-Akhyar, halaman 248)

Dalil kewajiban puasa sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS Al Baqarah: 183). Kata "kutiba" dalam ayat tersebut berarti diwajibkan. 

Syarat Wajib Puasa Ramadhan 

Berikut ini penjelasan syarat wajib puasa Ramadhan, sebagaimana dijelaskan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc, dikutip dari Rumaysho.com:

1. Islam

Puasa Ramadhan diwajibkan bagi umat Islam. Berarti puasa tidak diwajibkan bagi orang kafir, artinya mereka tidak dituntut di dunia untuk berpuasa, namun di akhirat dihukum karena kekafirannya.

Di antara dalil umat Islam wajib puasa Ramadhan salah satunya dari As-Sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan sholat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan." (HR Bukhari nomor 8 dan Muslim: 16, dari 'Abdullah bin 'Umar)

2. Baligh

Puasa Ramadhan wajib dikerjakan oleh umat Islam yang sudah baligh atau dewasa. Anak kecil belum diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan, tapi orangtua tetap harus mengajarkannya.

Diterangkan dalam hadits dari Rabi binti Mu'awwid radhiyallahu 'anha, ia berkata:

أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ الَّتِى حَوْلَ الْمَدِينَةِ : مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ) ، فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim utusannya pada siang hari 'Asyura (sepuluh Muharam) ke desa-desa kaum Anshar di sekitar Madinah untuk mengumumkan, 'Barang siapa telah berpuasa sejak pagi hari, hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Barang siapa yang pagi harinya tidak berpuasa, maka hendaknya puasa pada sisa harinya.' Maka setelah itu kami berpuasa, dan kami membiasakan anak-anak kecil kami untuk berpuasa insya Allah. Kami pergi ke masjid, lalu kami buatkan untuk mereka (anak-anak) mainan dari kapas yang berwarna. Kalau salah satu di antara mereka menangis karena (kelaparan). Kami berikan kepadanya (mainan tersebut) sampai berbuka puasa." (HR Bukhari nomor 1960 dan Muslim: 1136) 

3. Berakal

Puasa Ramadhan diwajibkan bagi orang yang berakal. Orang gila atau tidak berakal maka tidak dibebani hukum syariat menjalankan ibadah puasa.

Dijelaskan dalam riwayat dari 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

رُفعَ القلمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتىَّ يَعْقِلَ

"Pena diangkat dari tiga orang: (1) dari orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) dari anak kecil sampai ia ihtilam (mimpi basah), (3) dari orang gila sampai ia sadar." (HR Abu Dawud nomor 4403. Syekh Al Albani mensahihkan hadits ini dalam Shahih Al-Jami nomor 3513)

4. Mampu

Puasa Ramadhan diwajibkan bagi Muslim yang mampu secara fisik. Orang yang lemah fisiknya karena usia atau kondisi tertentu, maka tidak wajib berpuasa.

Hal ini sesuai firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al Baqarah: 184)

5. Sehat

Puasa Ramadhan wajib dikerjakan oleh Muslim yang sehat jasmani dan rohani. Orang sakit tidak diwajibkan berpuasa, tapi harus menggantinya (qadha) di lain hari.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: "(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS Al Baqarah: 185) 

6. Mukim

Mukim atau menetap atau tidak dalam keadaan safar. Dalil syarat ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ

"Dan barang siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu,pada hari-hari yang lain." (QS Al Baqarah: 185)

7. Suci dari haid dan nifas

Wanita Muslim yang dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib mengerjakan ibadah puasa Ramadhan. Ini sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Aisyah Radhiyallahu anha.

Dari Mu'adzah dia berkata, "Aku bertanya kepada Aisyah seraya berkata, 'Kenapa gerangan wanita yang haid meng-qadha' puasa dan tidak meng-qadha' sholat?' Maka Aisyah menjawab, 'Apakah kamu dari golongan Haruriyah?' Aku menjawab, 'Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.' Dia menjawab, 'Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk meng-qadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha' sholat'."

Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib puasa, namun wajib meng-qadha' puasanya.

Demikianlah penjelasan mengenai 7 syarat wajib puasa Ramadhan. Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement