Sebelumnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan setiap Muslim semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk perusahaan pendukung Israel.
"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," tegas Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat 10 November 2023.
Terkait mengonsumi produk Israel, termasuk kurma Medjool, pada dasarnya bermuamalah dan menggunakan barang buatan orang kafir hukum asalnya boleh.
Dilansir Konsultasisyariah.com, Nabi Muhammad Sallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah melakukan muamalah dengan kaum Yahudi dalam urusan harta. Nabi pun menunaikan hak mereka dalam muamalah.