INI penjelasan mengenai hukum tidur seharian saat puasa Ramadhan. Pasalnya, cukup banyak orang yang berbuat ini. Lantas, bagaimana menurut pandangan syariat Islam? Benarkah haram?
Dihimpun dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Aris Munandar mengungkapkan hukum tidur seharian saat puasa Ramadhan berdasarkan fatwa Syekh Shalih Al Fauzan yang dijelaskan dalam kitab Al Muntaqa Min Fatawa Asy-Syaikh al Fauzan.

Dijelaskan bahwa barang siapa yang melalui waktu puasanya dengan tidur seharian maka puasanya sah jika dia berniat untuk puasa sebelum terbitnya fajar. Namun, dia berdosa karena tidak mengerjakan sholat di waktu-waktunya dan berdosa karena tidak sholat berjamaah jika memang termasuk orang yang wajib melaksanakan sholat berjamaah.
Orang tersebut telah meninggalkan dua kewajiban sehingga dosanya sangat besar. Kecuali jika hal itu bukan merupakan kebiasaannya dan orang tersebut berniat bangun untuk menegakkan sholat, namun ketiduran. Ketiduran ini sangat jarang terjadi, maka orang tersebut tidak berdosa.