Maka kumpulkanlah uang selama 1 haul (1 tahun). Kalau untuk yang dengan emas ukurannya sekitar 85 gram emas 24 karat. Sekarang berkisar sekitar Rp43.000.000–Rp 42.000.000, tergantung berapa harga emas.
Bila dikumpulkan uang ini telah berlalu 1 tahun, kapan mulai menghitung haul? Yaitu ketika memiliki uang 1 nishob tadi.
Bila dengan perak tadi telah dijelaskan senilai dengan 6 ons (600 gram), dengan emas senilai 85 gram emas, bila telah sampai:
1. Hari ini umpamanya memiliki uang senilai 1 nishob, hari ini baru menghitung haul, belum lagi kita bayar kan zakat. Hari ini umpamanya 12 Rabiul Awwal 1434 H, ini baru menghitung haul.
2. Tahun depan lihat, 12 Rabiul Awwal 1435 H, masihkah memiliki uang 1 nishob atau tidak? Bila masih sampai 1 nishob, keluarkan zakatnya.
Bukan dari gaji saja, (ditambah) dari uang yang lain. Walaupun umpamanya sebagian uang baru diterima kemarin, sebaiknya keluarkan (saat itu), kalau tidak (dibayarkan sekalian maka akan) repot menghitungnya.
Karena yang zakatnya ini 1 haul (dan lainnya) ke depan lagi, walhasil setiap hari akan menghitung terus haulnya.
Maka untuk memudahkannya, dan ini yang direkomendasikan Lajnah Daimah (lembaga fatwa Kerajaan Arab Saudi) bahwasanya cara menghitungnya seperti demikian.
Tentukan pada 12 Rabiul Awwal umpamanya, setiap tahunnya 1435 H, lihat harta Anda, bila sampai 1 nishob atau lebih, keluarkan 1/40-nya. Karena menghitungnya tadi kan dengan bulan-bulan qomariyyah.
"Kalau Anda menghitungnya dengan bulan masehi, lebihkan, bukan 2,5 persen atau 1/40, tapi berlebih. Karena ada 11 hari perbedaan antara qomariyyah dengan yang masehi tadi. Maka lebihkan dengan persen yang dijelaskan oleh berbagai lembaga zakat internasional sekitar 2,577 persen dari harta tersebut kalau menghitungnya menggunakan bulan Januari, Februari, dan selanjutnya," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)