Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menikah Beda Agama Menurut Islam

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2024 |14:07 WIB
Hukum Menikah Beda Agama Menurut Islam
Ilustrasi hukum menikah beda agama menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

HUKUM menikah beda agama menurut Islam dibahas Okezone Muslim dalam artikel berikut ini. Para ulama berdasarkan fatwa yang dikeluarkan menegaskan bahwa hukum menikah bagi Muslim dengan pemeluk kepercayaan lain adalah tidak boleh.

"Hukum menikah dengan agama lain menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia) sesuai fatwanya adalah haram, dan akad nikahnya otomatis tidak sah," ujar Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin ketika dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.

Info grafis kriteria pasangan hidup ala Rasulullah. (Foto: Okezone)

Dia menambahkan, begitu pula Nahdlatul Ulama (NU) dalam Bahtsul Masail di Muktamar 28 Yogyakarta menetapkan fatwa terkait menikah beda agama hukumnya tidak sah.

"Jumhur ulama memutuskan tentang menikah berbeda agama adalah haram dan tidak sah," jelasnya.

Adapun dalil Alquran yang menjelaskan tentang permasalahan tersebut yaitu:

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ

"Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka." (QS Al Baqarah: 221) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement