Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Izin Semua yang Berangkat Haji, Ini Hukumannya jika Melanggar

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Sabtu, 18 Mei 2024 |15:25 WIB
Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Izin Semua yang Berangkat Haji, Ini Hukumannya jika Melanggar
Jamaah haji Indonesia. (Foto: MCH 2024)
A
A
A

3) Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.

4) Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

Sementara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, mengimbau jemaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jemaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib.

“Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement