Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukumnya Menurut Islam Uang Kembalian Diganti dengan Permen

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 19 Mei 2024 |23:00 WIB
Ini Hukumnya Menurut Islam Uang Kembalian Diganti dengan Permen
Ilustrasi hukumnya menurut Islam uang kembalian diganti permen atau gula-gula. (Foto: Istimewa/Foodbeast)
A
A
A

Kedua, bila tidak rela diberi permen harus bicara dan menolak karena bila tidak menolak maka jual beli permen itu sah dengan dasar kaidah:

البائعان بالخيار ما لم يتفرقا

Artinya: "Dua orang yang bertransaksi didasari pada pilihan (keinginan) selama tidak berpisah." 

Jadi, bila tidak protes maka sah jual beli permennya. Namun bila menolak dan dipaksakan itu adalah kezaliman.

Berkenaan dengan sumbangan ke tempat yang tidak jelas, sebaiknya ditolak karena mereka bukan panitia absah sumbangan seperti Baznas, kecuali jika ada kerja sama dengan lembaga yang diyakini dilakukan secara bertanggung jawab, maka tidak masalah. Namun jika ada potensi disalahgunakan maka harus ditolak.

Wallahu a'lam

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement