Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukumnya Menurut Islam Uang Kembalian Diganti dengan Permen

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 19 Mei 2024 |23:00 WIB
Ini Hukumnya Menurut Islam Uang Kembalian Diganti dengan Permen
Ilustrasi hukumnya menurut Islam uang kembalian diganti permen atau gula-gula. (Foto: Istimewa/Foodbeast)
A
A
A

INILAH hukumnya uang kembalian diganti dengan permen. Diketahui bahwa terkadang kasir toko atau minimarket atau swalayan dan sebagainya mengganti uang kembalian belanja konsumennya menggunakan permen atau gula-gula. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengungkap hukumnya menurut Islam. 

Dilansir mui.or.id, diterangkan bahwa uang yang seharusnya dikembalikan semisal Rp500, atau Rp1.000, ternyata langsung diberi gula-gula atau permen oleh kasir, dan kerap diterima begitu saja oleh pembeli. Padahal harapannya uang kembali, karena kalau recehan dikumpul-kumpul kemudian dibawa ke panti asuhan atau manfaat lainnya itu jauh lebih bermanfaat. 

Kemudian terjadi juga kasir biasanya langsung minta disedekahkan ke kotak amal yang mereka kelola.

Terkait masalah ini, ada dua hal yang harus mendapat kejelasan. Pertama, transaksi jual beli dengan cara diam, yaitu ketika diberi permen karena tidak ada uang kembalian, bila tidak dibantah maka itu jual beli yang dimengerti dan didiamkan, hukumnya sah karena dianggap jual beli dengan cara diam melalui isyarat absah. 

Dalam kaidah ushul yang didasari pada ayat yaitu:

فاستبشروه ببيعكم الذي بايعتم به

Artinya: "Jual beli tanpa ijab kabul sah karena Allah telah membeli amal salih seorang muslim dengan pembayaran surga tanpa ijab kabul." 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement