INILAH hukumnya uang kembalian diganti dengan permen. Diketahui bahwa terkadang kasir toko atau minimarket atau swalayan dan sebagainya mengganti uang kembalian belanja konsumennya menggunakan permen atau gula-gula. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengungkap hukumnya menurut Islam.
Dilansir mui.or.id, diterangkan bahwa uang yang seharusnya dikembalikan semisal Rp500, atau Rp1.000, ternyata langsung diberi gula-gula atau permen oleh kasir, dan kerap diterima begitu saja oleh pembeli. Padahal harapannya uang kembali, karena kalau recehan dikumpul-kumpul kemudian dibawa ke panti asuhan atau manfaat lainnya itu jauh lebih bermanfaat.
Kemudian terjadi juga kasir biasanya langsung minta disedekahkan ke kotak amal yang mereka kelola.
Terkait masalah ini, ada dua hal yang harus mendapat kejelasan. Pertama, transaksi jual beli dengan cara diam, yaitu ketika diberi permen karena tidak ada uang kembalian, bila tidak dibantah maka itu jual beli yang dimengerti dan didiamkan, hukumnya sah karena dianggap jual beli dengan cara diam melalui isyarat absah.
Dalam kaidah ushul yang didasari pada ayat yaitu:
فاستبشروه ببيعكم الذي بايعتم به
Artinya: "Jual beli tanpa ijab kabul sah karena Allah telah membeli amal salih seorang muslim dengan pembayaran surga tanpa ijab kabul."
Kedua, bila tidak rela diberi permen harus bicara dan menolak karena bila tidak menolak maka jual beli permen itu sah dengan dasar kaidah:
البائعان بالخيار ما لم يتفرقا
Artinya: "Dua orang yang bertransaksi didasari pada pilihan (keinginan) selama tidak berpisah."
Jadi, bila tidak protes maka sah jual beli permennya. Namun bila menolak dan dipaksakan itu adalah kezaliman.
Berkenaan dengan sumbangan ke tempat yang tidak jelas, sebaiknya ditolak karena mereka bukan panitia absah sumbangan seperti Baznas, kecuali jika ada kerja sama dengan lembaga yang diyakini dilakukan secara bertanggung jawab, maka tidak masalah. Namun jika ada potensi disalahgunakan maka harus ditolak.
Wallahu a'lam.
(Hantoro)