Kedua: Islam mengizinkan lelaki untuk menikahi wanita selama dia bukan mahramnya dan bukan wanita yang dilarang untuk dinikahi sementara.
Dengan demikian, selama anak angkat itu bukan mahram bagi ayah angkatnya, maka boleh dinikahi, tentu saja dengan izin walinya, yaitu ayah kandung anak tersebut.
Wallahu a'lam.
(Hantoro)