Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukumnya Menikah dengan Anak Angkat Menurut Islam

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 26 Mei 2024 |20:26 WIB
Ini Hukumnya Menikah dengan Anak Angkat Menurut Islam
Ilustrasi hukumnya menikah dengan anak angkat menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Kedua: Islam mengizinkan lelaki untuk menikahi wanita selama dia bukan mahramnya dan bukan wanita yang dilarang untuk dinikahi sementara.

Dengan demikian, selama anak angkat itu bukan mahram bagi ayah angkatnya, maka boleh dinikahi, tentu saja dengan izin walinya, yaitu ayah kandung anak tersebut.

Wallahu a'lam

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement