Dinar dan dirham adalah uang yang berbahan dasar emas. Nilai tukarnya sejak dahulu selalu tetap, sehingga tidak pernah mengalami inflasi maupun deflasi.
Misalnya, harga satu ekor kambing ketika zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam di kisaran harga 1 dinar atau setara Rp2,2 juta dan itu artinya masih sama hingga saat ini.
Dengan kekuatan dinar dan dirham yang tahan akan hantaman roda ekonomi, para ulama menjadikan keduanya sebagai tolok ukur dalam menentukan nisab zakat.
Misalnya Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm berkata, "Tidak ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) bahwasannya dalam zakat emas itu adalah 20 mitsqal (dinar)."
Imam Hanafi juga mengatakan bahwa ukuran nisab zakat yang disepakati ulama, untuk emas adalah 20 mitsqal dan telah mencapai satu haul (satu tahun). Adapun untuk perak adalah 200 dirham.
Sementara Imam Ghazali berpandangan bahwa dengan diciptakannya dinar dan dirham, maka tegaklah dunia. Keduanya adalah batu yang tiada manfaat dalam jenisnya, akan tetapi manusia sangat membutuhkan keduanya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)