Menurutnya, ada banyak sanksi yang akan diberikan kepada jamaah yang tidak memakai visa haji. Salah satunya adalah potensi terkena denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp42 juta.
Selain itu, jamaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung. Mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal.
”Jika terkena cekal (Razia), mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun,”tutup Ali Machzumi.
(Fahmi Firdaus )