Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Atasi Kepadatan Jamaah saat Mabit, Kemenag Godok Skema Murur di Muzdalifah

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Sabtu, 01 Juni 2024 |00:01 WIB
Atasi Kepadatan Jamaah saat Mabit, Kemenag Godok Skema Murur di Muzdalifah
Jamaah Wukuf di Arafah/ dok Okezone
A
A
A

MAKKAH - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang sahnya ibadah jamaah haji Indonesia yang melakukan murur (melintas) di Muzdalifah.

Mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah.

Jamaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus ( tidak turun dari kendaraan), selanjutnya bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.

Saat ini, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah masih melakukan pembahasan terkait skema baru pelaksanaan Mabit di Muzdalifah dengan cara murur.

"Untuk skemanya (murur) saat ini masih kami bahas," ujar Kepala Daker Makkah, Khalilurrahman saat diwawancara di Daker Makkah, Jumat (31/5/2024).

Khalilurrahman melanjutkan, pembahasan tentang murur ini sebagai hasil permohonan Dirjen Haji Kemenag seiring bertambahnya jamaah haji dan padatnya kawasan Muzdalifah. Pemerintah ingin menjamin terlaksananya layanan ibadah bagi jamaah haji sesuai dengan ketentuan syariat.

Selain berkonsultasi kepada MUI, Kemenag juga meminta pendapat kepada Lembaga Bahtsul Masail (LBM) pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement