Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ijtima Ulama MUI: Hewan Ternak Diberi Pakan Campuran Darah Babi Tidak Boleh Disertifikasi Halal

Widya Michella , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2024 |11:31 WIB
Ijtima Ulama MUI: Hewan Ternak Diberi Pakan Campuran Darah Babi Tidak Boleh Disertifikasi Halal
KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan hasil Ijtima Ulama MUI tentang hewan ternak. (Foto: MUI)
A
A
A

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII di Bangka Belitung ini diikuti 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi keislaman.

Kemudian ada perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia serta Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, hingga para peneliti sebagai peninjau.

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Hadir memberikan materi pengayaan terkait tema pembahasan ijtima antara lain Ketua BAZNAS Profesor Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI Profesor Hilman Latief.

Lalu ada Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI H Jusuf Kalla, serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement