MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tidak boleh disertifikasi halal. Fatwa itu merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII.
"Salah satu hasil pembahasan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII di Bangka Belitung adalah Hukum Pemanfaatan Darah Babi untuk Bahan Pakan Hewan Ternak," kata Ketua MUI Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Forum Ijtima Ulama memandang bahwa memanfaatkan babi dan turunannya untuk bahan produk halal adalah haram. Sehingga, memanfaatkan darah babi untuk bahan pakan hewan ternak hukumnya haram.
Oleh karena itu, Kiai Niam menegaskan bahwa produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya najis dan haram untuk diperjualbelikan.
"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal," jelasnya.