Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

22 WNI yang Ditangkap saat Miqat di Bir Ali Telah Diterbangkan ke Tanah Air

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Minggu, 02 Juni 2024 |01:57 WIB
 22 WNI yang Ditangkap saat Miqat di Bir Ali Telah Diterbangkan ke Tanah Air
Suasana di Masjidil Haram Jelang Puncak Haji/ MCH 2024
A
A
A

 

 

MAKKAH - Sebanyak 22 jamaah haji furoda yang ditangkap Aparat Keamanan Arab Saudi saat mengambil Miqat di wilayah Bir Air, Madinah, untuk berhaji telah dipulangkan ke Tanah Air.

Sebelumnya, Otoritas setempat telah menjatuhkan sanksi untuk jamaah asal Banten tersebut berupa deportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Mereka berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement