Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

55 Ribu Jamaah Haji Indonesia Murur di Muzdalifah, Apa Saja Kriterianya?

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 07 Juni 2024 |00:05 WIB
55 Ribu Jamaah Haji Indonesia Murur di Muzdalifah, Apa Saja Kriterianya?
Jamaah Haji Indonesia/ Foto: MCH 2024
A
A
A

Diketahui, Mina Jadid tidak lagi ditempati jamaah haji Indonesia pada tahun ini. Sehingga, 213.320 jemaah dan 2.747 petugas haji akan menempati seluruh area Muzdalifah. Belum lagi saat ini pemerintah Arab Saudi melakukan pembangunan toilet di Muzdalifah.

Pembangunan toilet ini memakan tempat seluas 20.000 m2. Sehingga, ruang yang tersedia untuk setiap jemaah jika semuanya ditempatkan di Muzdalifah hanya 0,29 m2. Angka itu didapat dari area untuk Jemaah Indonesia-area toilet baru (82.350 m2 - 20.000 m2 = 62.350 m2/213.320 = 0,29m2).

Skema murur yang diterapkan Kemenag mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), PBNU, Muhammadiyah, dan Persis. Keempat organisasi ini menyebut, murur di Muzdalifah itu hukumnya sah.

(Fahmi Firdaus )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement