Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Buwuh di Pesta Pernikahan Menurut Islam

Finsy Aurelia Putri Kinanti , Jurnalis-Jum'at, 07 Juni 2024 |16:47 WIB
Hukum Buwuh di Pesta Pernikahan Menurut Islam
Ilustrasi hukum buwuh di pesta pernikahan menurut Islam. (Foto: Istimewa/mui.or.id)
A
A
A

Kecuali, lanjut Ustadz Muhammad Ihsan, jika ada kebiasaan atau adat masyarakat setempat ('urf) bahwa pemberian buwuh tersebut adalah utang yang akan dilunasi jika si pemberi mengadakan pernikahan juga, maka hukumnya pun berubah menjadi utang.

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam sebuah kaidah:

المعروف عرفا كالمشروط شرطا

"Hal yang berlaku sebagai adat kebiasaan sama seperti syarat yang diajukan."

Oleh karena itu, hukum menerima pemberian dari tamu undangan tidak mengapa, namun harus memperhatikan hakikat dan maksud dari pemberian tersebut, adakah kebiasaan masyarakat yang mengubah hukum asalnya atau tidak.

Wallahu a'lam

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement