Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Buwuh di Pesta Pernikahan Menurut Islam

Finsy Aurelia Putri Kinanti , Jurnalis-Jum'at, 07 Juni 2024 |16:47 WIB
Hukum Buwuh di Pesta Pernikahan Menurut Islam
Ilustrasi hukum buwuh di pesta pernikahan menurut Islam. (Foto: Istimewa/mui.or.id)
A
A
A

HUKUM buwuh di pesta pernikahan menurut Islam bisa diketahui dalam artikel berikut ini. Dalam tradisi pernikahan di Indonesia, buwuh atau sumbangan dari tamu kepada pasangan pengantin sudah menjadi hal yang lazim.

Praktik pemberian buwuh ini sering kali diartikan sebagai bentuk dukungan finansial dan simbol kebersamaan dalam menyambut kehidupan baru pasangan pengantin yang baru saja menikah.

Ilustrasi uang buwuh. (Foto: Shutterstock)

Dalam hal ini buwuh (sumbangan) diartikan sebagai hadiah yang ditujukan untuk membantu pengantin baru dalam hidup barunya kelak. Sehingga, para ulama menganggap tidak ada masalah dalam hal ini.

Dilansir laman Bimbingan Islam, Ustadz Muhammad Ihsan S.Ag M.HI mengungkapkan, hal tersebut seperti sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam:

تَهادَوا تَحابُّوا

"Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai." (HR Bukhari nomor 594) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement